DPRD Lampung Resmi Sahkan Rekomendasi LHP BPK RI, Pemprov Diminta Tindak Lanjuti Temuan

Rawnews.co,id – DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua I Kostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, serta Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang sebelumnya telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, Panitia Khusus memaparkan hasil evaluasi serta sejumlah rekomendasi yang disusun DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Rekomendasi tersebut ditujukan untuk mendorong penyempurnaan tata kelola pemerintahan agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah laporan Panitia Khusus disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju sehingga hasil kerja Panitia Khusus diterima dan ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung membacakan konsep Keputusan DPRD yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan disahkannya keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung secara resmi menetapkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD sekaligus menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup jalannya rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus, Pemerintah Provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan rekomendasi tersebut.

DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Lampung.(raw)

Related posts

Leave a Comment